Rembang-Jatengpers.com-Rapat paripurna laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Rembang pada Kamis (11/7) berlangsung berbeda dari biasanya. Anggota DPRD Rembang, OPD pelaksana, kecamatan, serta penyedia konstruksi dan non-konstruksi menggelar deklarasi bersama dan menandatangani pakta integritas.
Deklarasi ini menegaskan komitmen bahwa tidak ada benturan kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD serta pokok-pokok pikiran DPRD. Jika melanggar, mereka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua II DPRD Rembang, Supriyadi Eko Praptomo, membacakan deklarasi tersebut diikuti seluruh peserta sebelum penandatanganan.
“Kami, anggota DPRD, OPD pelaksana, penyedia barang dan jasa, berkomitmen bahwa dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD maupun dalam perencanaan dan pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD tidak ada benturan kepentingan antara DPRD, OPD pelaksana, dan penyedia. Apabila melanggar, kami bersedia dikenai sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Supriyadi.
Wakil Ketua I DPRD Rembang, Mochammad Bisri Cholil Laqouf, menekankan bahwa salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan menghindari transaksi yang bisa dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
“Sebagai wujud kepedulian dan keseriusan dalam mencegah korupsi, diperlukan pernyataan sikap antara legislatif, OPD pelaksana, dan pihak penyedia,” ujar Bisri.
Menurutnya, isi deklarasi yang menjadi komitmen bersama ini selanjutnya dituangkan ke dalam pakta integritas. Hal ini bertujuan agar setiap pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD maupun pokok-pokok pikiran DPRD dapat bekerja dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, memastikan semua langkah yang diambil bebas dari kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Pakta integritas ini menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, di mana setiap keputusan dan tindakan diambil berdasarkan kepentingan publik, bukan individu. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan pelaksanaan APBD dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, serta mendukung upaya pencegahan korupsi di semua tingkatan pemerintahan.
Sumber : Humas Pemkab