PATI, Jatengpers, Pasangan influencer Muslim, Gus rifqil Muslim dan Ning Imaz Fatmah Zahra menjadi pembicara dalam seminar Cita dan Cinta dalam Perspektif Islam yang berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Pati hari ini, Minggu (28/7/24).
Acara yang diinisiasi oleh Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kantor Kemenag Kabupaten Pati ini diikuti oleh 160 orang peserta yang didominasi oleh siswa Madrasah Aliyah se Kabupaten Pati.
Ada juga dari kalangan mahasiswa STAI Pati. Dalam seminar tersebut Gua rifqil mengatakan cita-cita dan cinta merupakan dua eksistensi yang tidak bisa dipisahkan dan harus berjalan beriringan. Siswa menengah atas rawan menjadi pelaku pernikahan dini sehingga tidak sempat mengejar cita-citanya.
“Untuk Menyelaraskan cita-cita dan cinta bisa saja. Kita punya batasan-batasan tertentu, tidak pacaran kalau tidak lulus S1.
Selesaikan apa yang telah kamu mulai. Kita harus punya cita cita yang tinggi, ” ujar Salah satu dzuriyyah Pondok Pesantren Lirboyo dan dzuriyyah Pondok Pesantren Mambaul Hikmah Kaliwungu Kendal Jawa Tengah tersebut.
Sementara Ning Imaz dalam kesempatan tersebut juga meminta agar para siswa mengabaikan stigma jomblo.
Tidak buru-buru menikah menambah kesempatan untuk memilih pasangan yang cocok.
Selain itu mereka juga punya waktu untuk mengembangkan karier, menyiapkan diri secara mental dan finansial “Jodoh itu sudah diatur oleh allah tali waktunya ditentukan oleh allah. Jika ingin pasangannya berkualitas harus memperbaiki kualitas diri,” kata Pengasuh Pondok Pesantren, Al Ihsan, Lirboyo itu.
Seminar Cita dan Cinta dalam Perspektif Islam digelar dalam dua sesi, seremonial dan diskusi.
Turut hadir dalam acara tersebut kepala Kankemenag Pati, Plt Kasi Penmad, dan ketua IPARI Pati. Untuk memeriahkan acara seminar juga menampilkan Pentas musik dari Salsabila Akustik MAN 2 PatiAhmad Saikhu, Kepala Kantor Kemenag Pati mengatakan acara ini digelar untuk merespon tingginya kasus pernikahan dini di Kabupaten Pati.
Dikhawatirkan fenomena ini berbanding lurus dengan peningkatan angka stunting. “Pernikahan dini di data kami 446 kasus tahun 2023, nikah sebelum umur 19 tahun.
Mereka harus di sidang ke Pengadilan Agama. Alasannya macem macem ada yang karena alasan ekonomi, alasan orang tua, paling banyak adalah hamil diluar nikah, ” kata Syaikhu. (sumber: humas ipari)