Kudus-Jatengpers.com-Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun diharapkan turut meningkatkan kualitas pembangunan desa. Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 118 kepala desa Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (18/7).
“Penambahan masa jabatan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa. Kepala desa harus makin fokus menggali potensi desa,” ungkapnya.
Hasan yang hadir bersama Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kabupaten Kudus, Aini Hasan Chabibie, menyebut proses panjang hingga pengukuhan telah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Pj. Bupati menginstruksikan agar kepala desa mewujudkan clean and clear government atau bersih dari korupsi. Pihaknya sendiri terus mengupayakan yang terbaik agar segala seleksi jabatan di Kudus bebas pungli.
“Ibu dan bapak kepala desa mengemban amanah yang sangat berat. Saya minta terus mengedepankan transparan dan akuntabel. Wujudkan clean and clear government,” paparnya.
Kehadiran Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua Manurung turut menguatkan motivasi agar seluruh proses pembangunan tidak memberikan celah terhadap korupsi. Terlebih, Kabupaten Kudus berhasil menjadi salah satu penerima dari 10 kabupaten/kota Pariwara Anti Korupsi 2024. Prestasi itu harus dipertahankan.
Hasan meminta semangat anti korupsi diteruskan. Pihaknya juga menekankan proses sampai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak terdapat pungli.
“Saya minta tidak ada celah untuk praktik korupsi. Agar tidak ada masalah hukum yang nantinya kita sesali bersama. Kebetulan saat ini Pak Maruli hadir ke Kudus, sekalian menegaskan kembali perwujudan clean and clear government,” tandasnya.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua Manurung mengapresiasi adanya inovasi Desa Anti Korupsi di Desa Jepang. Pihaknya juga meminta istri pak kepala desa ikut andil agar terus mengingatkan suaminya tak terjerat dalam penyalahgunaan keuangan desa.
“Istrinya pak kades semuanya, sayang kan bu dengan suaminya? Kalau sayang, harus cerewet dan aware dengan apa yang dilakukan suaminya. Sehingga suaminya tidak masuk dalam jurang korupsi,” tuturnya.
Sumber : Humas Pemkab