Jepara-Jatengpers.com-Pemerintah Kabupaten Jepara mendorong semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Kabupaten Jepara butuh perhatian khusus dan serius sehingga ke depan Kabupaten Jepara terbebas dari jeratan kasus narkoba.
Hal tersebut ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta saat menerima kunjungan kerja Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat dan jajarannya di Pendapa R.A Kartini, Selasa (6/8/2024). Acara tersebut juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara, sejumlah pimpinan perangkat daerah, Kepala Rumah Tahanan Jepara Nasihul Hakim, Camat se-kabupaten Jepara, sejumlah Lurah dan Petinggi serta pimpinan perwakilan organisasi masyakarat.
“Pada prinsipnya kami (Pemkab Jepara) dengan Forkopimda dan penegak hukum saat ini kasus narkoba di Jepara memang masih bisa dikendalikan,” kata Pj Bupati Jepara.
Dikatakannya, upaya yang telah dilakukan Pemkab Jepada sejak tahun 2021 hingga 2023 dalam memberantas narkoba di antaranya adalah sudah membentuk 23 Desa Anti Narkoba, dengan 300 Relawan Anti Narkoba dari unsur desa, organisasi masyarakat, dan organisasi politik dan juga telah dibentuk satu kampung kartini tangguh.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Jepara akan memberikan intervensi serta dukungan penuh dan serius terhadap upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Jepara. Saat ini, Kabupaten Jepara pun telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberantasan narkoba.
“Kedatangan BNN Jawa Tengah kami harapkan dapat memberikan pencerahan dan arahan, semoga Jepara bebas dari narkoba,” ujar dia.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah mengatakan sekarang ini Indonesia darurat narkoba sebab maraknya peredaran narkoba. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan transnasional, artinya tindak kejahatan narkoba tidak mengenal batas negara.
“Oleh karena itu penanganan ini (narkoba) harus luar biasa, penanganan ini harus bergerak bersama, tidak bisa hanya diserahkan ke aparat dan pemerintah saja,” kata dia.
Kepala BNN Jateng pun mengapresiasi, Kabupaten Jepara saat ini sudah lumayan dalam hal ungkap kasus narkoba menempati urutan ke-16. Tetapi, dia mewanti-wanti agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan upaya pemberantasan pada kasus-kasus narkoba khususnya di Kabupaten Jepara.
“Ada 195 desa di Kabupaten Jepara, dalam pemetaannya ada 5 desa yang kategori bahaya, 1 waspada, 131 siaga dan kategori aman ada 58 desa,” kata dia.
Dia juga menginstruksikan agar kantor-kantor pemerintahan, kawasan industri, tempat umum dan tempat wisata di Kabupaten Jepara mensosialisasikan bahaya narkoba dengan memasang baliho peringatan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberantas narkoba.
“Ke depan kita berharap ada kebijakan tentang kesehatan masyarakat khususnya di bidang pencegahan dan rehabilitasi narkoba,” ujarnya.
Pihaknya mendorong setiap desa di Kabupaten Jepara hendaknya mencanangkan program desa “Bersinar” (bersih narkoba). Program desa “Bersinar” tersebut akan dibentuk relawan-relawan penggiat narkoba dan relawan rehabilitasi narkoba sehingga narkoba dapat dicegah dan diberantas di Jepara.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan deklarasi bersama Kabupaten Jepara “Bersinar” (bersih narkoba) dan “Annaba” (anti narkoba) yang dilakukan oleh Pj Bupati Jepara, Forkopimda Jepara serta Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah.
Sumber : Humas Pemkab