Jepara-Jatengpers.com-Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama pada Jumat (2/8/2024). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang juga Ketua PPID, Arif Darmawan, menjadi narasumber utama. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Arif Darmawan menggarisbawahi kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara lengkap dan terbuka. Termasuk profil lembaga, pimpinan, kegiatan, kinerja, anggaran, hak akses informasi, prosedur pengaduan, ketenagakerjaan, pengadaan barang dan jasa, regulasi, prosedur evakuasi darurat, serta layanan bagi penyandang disabilitas. “Informasi ini harus tersedia dalam format digital dan cetak serta mematuhi standar interoperabilitas data,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa beberapa informasi, seperti yang membahayakan negara, hak pribadi, atau bersifat rahasia, tidak boleh dipublikasikan. Untuk itu, PPID Kabupaten Jepara menekankan penggunaan berbagai media—termasuk papan pengumuman, situs web resmi, media sosial, maupun aplikasi teknologi informasi—agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat.
Pertemuan ini juga membahas uji konsekuensi untuk mengecualikan informasi dari publikasi. Memastikan bahwa informasi yang dirilis tidak melanggar norma atau kepentingan umum. “Uji konsekuensi bertujuan menjaga agar informasi yang dipublikasikan tetap dalam batas yang dapat diterima,” jelas Arif.
Acara tersebut sekaligus bagian dari evaluasi tahap II keterbukaan informasi tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Kabupaten Jepara, yang pada tahun lalu mendapatkan penilaian kategori badan publik menuju informatif, berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Heru Purwanto, turut memaparkan empat dasar hukum pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Jepara. Yaitu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2010, dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2010.
Sumber : Humas Pemkab