Rembang Raih Pengakuan Nasional untuk Batik Lasem dan Tradisi Penjamasan Sunan Bonang

Rembang Raih Pengakuan Nasional untuk Batik Lasem dan Tradisi Penjamasan Sunan Bonang

Rembang-Jatengpers.com-Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang dari Rembang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah sidang penetapan WBTbI yang digelar di Jakarta pada 21 Agustus.

Dua warisan budaya dari Rembang ini termasuk di antara 272 budaya takbenda lainnya dari seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagi WBTbI.

Sub Koordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang, Retna Diah Radityawati, mengungkapkan bahwa Batik Lasem ditetapkan berdasarkan kategori kemahiran dan kerajinan tradisional. Sementara, Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang dinilai dari kategori adat istiadat, ritus, dan perayaan masyarakat.

“Itu ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda melalui sidang penetapan kajian WBTb. Sebelumnya memang itu adalah usulan dari Kabupaten Rembang atas inisiasi Dinbudpar dan kajiannya melalui kajian akademis yang dilakukan oleh BPNB kemudian dokumentasi dan semacam rangkuman hasil kajian,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang diwakili oleh perwakilan dari pihak terkait, sementara Batik Lasem diwakili oleh komunitas Lasem Heritage.

“Karena yang membuat kajian tentang Batik Lasem adalah Mbak Agni (Agni Malagina dari Komunitas Lasem Heritage), untuk dokumentasinya, pembuatan filmnya itu difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Retna Diah Radityawati menambahkan bahwa kedua buday asli Rembang ini merupakan yang pertama kali ditetapkan sebagai WBTbI. Sebelumnya, pada tahun 2020, Dinbudpar Rembang pernah mengusulkan empat kebudayaan lainnya seperti orek-orek dan lontong tuyuban, namun tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.

Menurut Nana, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk sebuah budaya dapat ditetapkan sebagai WBTbI. Mulai dari kajian yang sesuai aturan, dokumentasi yang memenuhi persyaratan, hingga foto dan video pendukung yang spesifik.

“Selain itu, usulan tersebut juga harus terdaftar dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud),” tutupnya

Sumber : Humas Pemkab