Pati-Jatengpers.com-Puluhan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun) kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk melakukan audiensi, pada Rabu (12/2/2025).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati ini dihadiri oleh Komisi A dan Komisi B DPRD Pati dan beberapa OPD terkait guna membahas tuntutan warga terkait pengembalian tanah peninggalan nenek moyang mereka.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya, di mana warga Pundenrejo sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Pati dan bahkan menginap di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati sebagai bentuk protes atas apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan.
Ketua Germapun, Sarmin, dengan tegas menyuarakan keinginan warga agar tanah tersebut bisa kembali dikelola oleh masyarakat. Ia menolak adanya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI). “Kembalikan tanah kami, jangan sampai diterbitkan permohonan perpanjangan HGB PT LPI dalam bentuk apa pun. Kami memperjuangkan agar tanah ini bisa dikelola oleh anak cucu kami,” ujar Sarmin dalam audiensi.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT LPI, Trisno, menyatakan bahwa perusahaan memiliki hak legal atas tanah seluas 7,3 hektare tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan HGB yang diterbitkan oleh BPN Pati. “Kami adalah pemilik sah berdasarkan HGB yang kami miliki. Jadi, ini bukan sengketa melainkan kepastian hukum,” ungkap Trisno.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, yang memimpin jalannya audiensi, meminta pihak BPN Pati untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait status lahan tersebut agar permasalahan ini dapat dipahami dengan jelas oleh semua pihak.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BPN Pati, Jaka Purnama, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan sejarah, tanah tersebut merupakan eigendom yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, pengajuan HGB dilakukan oleh PT Bapipundip, yang kemudian beralih ke PT LPI. “Memang ada permohonan hak pakai atas nama PT LPI, namun ada pihak yang keberatan, yaitu teman-teman Germapun. Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, maka kami tidak dapat memproses lebih lanjut dan mengembalikan permasalahan ini kepada PT LPI untuk diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Jaka.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menegaskan bahwa DPRD Pati hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pertemuan ini, bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan atau mengadili sengketa tersebut. “Kami di sini untuk memfasilitasi, bukan untuk memutuskan. Kami ingin semuanya menjadi jelas terkait sengketa tanah di Desa Pundenrejo,” kata Narso.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menambahkan bahwa pihaknya mendukung perjuangan petani, namun keputusan akhir terkait status tanah berada di ranah hukum dan kewenangan instansi terkait. “Tentunya kami mendukung para petani. Sesuai dengan penjelasan dari BPN tadi, permohonan hak pakai akan dikembalikan. Kami berharap ada titik temu agar permasalahan ini segera terselesaikan,” pungkas Muslihan.
Sumber : Humas Pemkab