Prabowo Terbitkan Inpres 4/2025 untuk Integrasi Data Sosial

Prabowo Terbitkan Inpres 4/2025 untuk Integrasi Data Sosial

Jakarta, Jatengpers – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan data guna mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Dilansir dari dokumen salinan di Jakarta, Rabu, Inpres yang berlaku per 5 Februari 2025 itu menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data sosial dan ekonomi secara berkala.

Beberapa kementerian yang terlibat dalam kebijakan ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga utama dalam pengelolaan data.

Presiden, dalam instruksinya mencantumkan bahwa integrasi data sosial dan ekonomi nasional meliputi penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data, peningkatan aksesibilitas data antar-kementerian/lembaga, serta pengembangan infrastruktur teknologi yang aman dan andal.

Data yang dikelola akan mencakup informasi berdasarkan nama dan alamat (by name by address), yang akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat diberi tugas untuk melakukan sinkronisasi dan pengendalian kebijakan guna meningkatkan akurasi serta efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi.

Sementara itu, Menteri Sosial bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemutakhiran data menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan sosial.

Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk memberikan hak akses data kependudukan kepada BPS guna memastikan pemutakhiran data yang akurat.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memperbarui data sosial dan ekonomi di tingkat desa guna memastikan akurasi dalam kebijakan pembangunan di wilayah terpencil.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut berperan dalam menjaga keamanan data, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

Pendanaan untuk kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Presiden Prabowo Subianto juga meminta seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab guna memastikan efektivitas dan efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi nasional. (ant/jey)