Kudus-Jatengpers.com-Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025). Pihaknya didampingi Sekda Kudus, Plt. Asisten III, Inspektur Kab. Kudus dan Kepala BPPKAD Kudus.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Bupati Kudus bersama kepala daerah lain dengan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris berterima kasih serta meminta bimbingan dan arahan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Diketahui, LKPD selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mulai 9 April mendatang. Pemerintah Kabupaten Kudus siap untuk terus berbenah agar makin bersih dan akuntabel.
“Mohon kepada BPK agar dapat membimbing dan mengarahkan kami demi perbaikan LKPD tahun mendatang sebagai wujud nyata upaya Pemkab Kudus dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance, akuntabel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah mengapresiasi kepala daerah di Jawa Tengah yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu.
“Terima kasih, apresiasi setinggi-tingginya pada kepala daerah yang menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan salah satu hal penting yang diperlukan kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.
“Setelah LKPD Unaudited diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan. Nantinya, hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan pada kepala daerah dan DPRD sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Prosedur pemeriksaan harus memperhatikan empat faktor. Diantaranya Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap Undang-Undang, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sumber : Humas Pemkab