Jepara-Jatengpers.com-Pemerintah Kabupaten Jepara merespons cepat adanya aduan warga yang terkendala membayar perawatan pasien bayi berusia satu bulan asal Desa Kancilan, Kecamatan Kembang Jepara. Bayi tersebut telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin Jepara pada Rabu (2/4/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Mudrikatun mengatakan, Pemkab Jepara melalui Dinas Kesehatan juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembiayaannya. Ia menjelaskan, sebelumnya pasien awalnya terdaftar dalam segmen Badan Usaha (BU) nonaktif di BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit telah merekomendasikan keluarga pasien untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui BPJS ekspres.
“Pasien menolak dan memilih pendaftaran umum, dan setelah mengetahui total biaya perawatan mencapai Rp12,6 juta keluarga pasien keberatan sehingga pada akhirnya mengajukan permohonan rekomendasi ke desa untuk mendapatkan bantuan,” terang Mudrikatun saat dihubungi lewat telepon, Rabu (2/4/2025) malam.
Dinas Kesehatan Jepara kini menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) untuk memastikan pembiayaan pasien dapat ditindaklanjuti. “Begitu rekomendasi dari Dinsospermasdes sudah keluar, kami siap memproses pembiayaan lebih lanjut,” ujar Mudrikatun.
Selain itu, Mudrikatun mengatakan, upaya pengaktifan BPJS pasien juga tengah dilakukan agar biaya perawatan bisa ditanggung sepenuhnya. Dirinya juga menambahkan, hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan. Dirinya menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya menunggu sakit terlebih dahulu baru mendaftarkan diri untuk terdaftar dalam kepesertaan BPJS.
“Kesehatan adalah modal utama kehidupan dan investasi bagi masa depan. Tubuh yang sehat akan meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Jepara, bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, sebaiknya segera mendaftar. “Jangan sampai baru membutuhkan layanan kesehatan saat sakit, tetapi belum memiliki perlindungan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSI Sultan Hadlirin Jepara, dr. Dwi Susilowati, M.Kes. mengungkapkan, pada Rabu malam (2/4), pasien juga telah dipulangkan setelah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemkab Jepara melalui Dinas Kesehatan.
“Terkait berita yang beredar bahwa pihak RSI menyandera pasien itu tidak benar dan perlu diluruskan, pasien pun telah diperbolehkan pulang setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sumber : Humas Pemkab