KUDUS, Jatengpers – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan pendampingan kepada pelaku usaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mengurus sertifikat halal guna mempercepat implementasi kebijakan wajib halal tahun 2026.
“Kami juga mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus segera mengurus, karena kami juga siap membantu pengurusan untuk akselerasi kepemilikan sertifikat halal karena bulan Oktober 2026 sudah diberlakukan wajib sertifikat halal,” kata Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal di BPJPH Mamat Salamet Burhanudin saat menghadiri serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.
Nantinya, kata dia, ada dampak hukum bagi pemilik produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan lainnya yang belum mengurus sertifikat halal, karena sudah menjadi mandatori Undang-Undang Nomor 33/2014.
Dalam melakukan akselerasi pengurusan sertifikat halal, kata dia, pemerintah pusat juga menggelontorkan anggaran untuk membebaskan biaya pengurusan terhadap pelaku UMKM.
Pada awalnya, kata dia, pengurusan sertifikat halal untuk pelaku UMKM harus membayar sebesar Rp230 ribu, sedangkan saat ini dibiayai pemerintah dengan alokasi 1.090.000 sertifikat.
“Usulan secara nasional awalnya 1.350.000 sertifikat, kemudian adanya efisiensi anggaran berkurang menjadi 1.090.000 sertifikat. Sedangkan alokasi yang masih tersisa untuk Provinsi Jateng sekitar 36.000 sertifikat, dibandingkan provinsi lain banyak yang sudah habis,” ujarnya.
Dengan memiliki sertifikat halal maka pelaku UMKM juga mendapatkan banyak manfaat, selain konsumen menjadi tenang ketika membeli produknya juga bermanfaat bagi pelaku usaha bisa meningkatkan kelasnya, dari semua hanya berkompetisi tingkat kecamatan bisa lebih tinggi hingga tingkat kabupaten atau regional.
“Pengurusan sertifikat halal juga tidak lama, karena berkisar 12 hari sudah terbit. Bahkan, ada yang selesai lebih cepat dua harian,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Kudus untuk segera memanfaatkan sisa alokasi pengurusan sertifikat halal gratis.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi yang massif dengan menggandeng BPJPH dan pemerintah kabupaten/kota semakin meningkatkan animo pelaku usaha mengurusnya,” ujarnya.
Ia berharap sisa alokasi yang tersedia bisa terserap semua, karena tahun ini diwajibkan untuk semua pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal. Karena keuntungannya pelaku UMKM bisa bebas menjual produknya ke berbagai pasar, termasuk ke ritel modern.
Ia khawatir jika sampai bulan Oktober 2026 sebagai batas waktu kewajiban pemilik produk makanan dan minuman serta lainnya harus sudah memiliki sertifikat halal, nantinya akan didatangi oleh aparat untuk penegakan Undang-Undang.
Untuk itulah, dirinya meminta Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengajak warganya yang memiliki usaha makan dan minum untuk segera mengurus, karena ada pendampingan dari pemerintah serta pendamping dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus.
“Pengurusan sertifikat halal tidak hanya dari pelaku usaha muslim, termasuk dari pemeluk agama lain juga bisa melakukan pengajuan sertifikat halal,” ujarnya.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa UMKM merupakan pilar utama perekonomian yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global, nasional, maupun daerah.
Ia juga menginstruksikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pendamping pelaku UMKM untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat halal, senyampang masih tersedia alokasi. Sedangkan yang sudah mengurus ada 10.445 pelaku usaha di Kabupaten Kudus.( NETWORK)
