Jepara Gelar Pelatihan Paralegal untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Jepara Gelar Pelatihan Paralegal untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggelar pelatihan paralegal sebagai upaya strategis meningkatkan kapasitas masyarakat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

“Pelatihan ini merupakan respons atas masih adanya keterbatasan pengetahuan hukum dan hambatan sosial ekonomi yang menghalangi masyarakat memperoleh perlindungan hukum secara optimal,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Jepara Dian Tanjung saat membuka pelatihan itu di Gedung PPNI Kabupaten Jepara, Selasa (23/6/2026).

“Saya berharap, keberadaan paralegal menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum, sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan secara non-litigasi,” ujar Dian Tanjung.

Pelatihan tersebut diikuti 50 peserta yang berasal dari perwakilan kecamatan, organisasi perempuan, serta organisasi keagamaan di Kabupaten Jepara. Selama tiga hari, mulai 23-25 Juni 2026, para peserta mendapatkan materi intensif dari narasumber Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek fundamental hingga teknis, di antaranya konsep kekerasan berbasis gender dan regulasi terkait, prosedur hukum dalam sistem peradilan pidana dan perdata di Indonesia, teknik analisis pelanggaran hukum dan penyusunan kronologis kasus, serta teknik komunikasi dalam penerimaan pengaduan dan konseling awal bagi korban.

Melalui pelatihan tersebut, Pemkab Jepara menargetkan terbentuk jaringan paralegal di tingkat desa dan kelurahan yang kompeten mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum serta mendampingi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Dengan terbentuknya jaringan paralegal di tingkat akar rumput, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat Jepara yang lebih sadar hukum, memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan bantuan hukum, serta mampu mewujudkan keadilan dan perlindungan yang lebih optimal bagi kelompok rentan.