Jepara-Jatengpers.com-Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menekankan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis selama periode pemilihan.
Dalam pernyataannya di Pendopo Kartini pada Sabtu (17/8/2024), Pj. Bupati mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai netralitas pegawai sudah jelas dan wajib diikuti. Pelanggar dimungkinkan dapat sanksi sesuai ketentuan. “Jika nantinya sudah ditetapkan pasangan calon, kalau melanggar saya ‘jewer’. Sudah ada aturannya,” ujarnya.
Senada dengan bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko juga menggarisbawahi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, surat edaran telah disebarkan, melarang ASN berpartisipasi aktif dalam pilkada. “Kami sudah layangkan surat edaran bahwa kita tidak diperbolehkan ikut serta terlibat dalam pilkada,” kata dia.
Meski demikian, ASN boleh menghadiri kegiatan kampanye secara pasif, seperti mendengarkan visi dan misi calon. Namun, mereka tidak diperkenankan ikut terlibat aktif. Hal itu menurut Sekda, berdasarkan edaran dari Kemendagri. “Supaya PNS tahu visi misi dari pada semua calon, sesuai pidato Pak Presiden,” terangnya.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan edaran dari Gubernur. Ketentuan yang mengharuskan ASN menjaga jarak dari kegiatan politik. “Terakhir ada juga edaran dari Pak Gubernur yang juga rentetannya, yaitu larangan terhadap ASN untuk ikut berperan aktif dalam pilkada ini,” imbuhnya.
Sanksi bagi pelanggar sudah diatur dalam Undang-undang Kepegawaian. Hukuman bagi pegawai bervariasi, mulai dari peringatan hingga pemecatan. “Ada tingkatannya, mulai peringatan, peringatan tertulis, sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Itu ada tahapannya,” tandasnya.
Sumber : Humas Pemkab