Pemkab Rembang Gelar Pelatihan Tata Boga untuk Penyandang Disabilitas

Pemkab Rembang Gelar Pelatihan Tata Boga untuk Penyandang Disabilitas

Rembang-Jatengpers.com-Pemerintah Kabupaten Rembang terus menunjukkan perhatian terhadap penyandang disabilitas melalui berbagai pelatihan keterampilan kerja yang diadakan setiap tahun. Pada bulan Juni ini, Pemkab Rembang, melalui UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, menyelenggarakan pelatihan khusus pembuatan roti dan kue bagi penyandang disabilitas.

Pendaftaran untuk pelatihan ini telah diumumkan melalui media sosial dan dibuka mulai 6 hingga 19 Juni 2024.

Kepala UPT BLK Rembang, Diah Kurnianingrum, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, pelatihan bagi difabel juga diadakan dengan materi tentang komputer, khususnya Microsoft Office. Kali ini, pelatihan difokuskan pada pembuatan roti dan kue berdasarkan minat peserta dan potensi keberlanjutannya.

“Pelatihan menjahit juga pernah kami adakan pada tahun 2022. Kali ini, kami memilih kejuruan tata boga karena diharapkan setelah pelatihan, peserta dapat menerapkannya untuk wirausaha. Pelatihan boga lebih mudah dan ringan dari segi peralatan dan bahan, sehingga kami berharap peserta dapat mengembangkan usaha setelah pelatihan,” jelasnya.

Terkait kondisi penyandang disabilitas yang dapat mengikuti pelatihan ini, Dyah menjelaskan bahwa mereka yang dapat membuat roti atau kue tanpa terganggu oleh kondisi fisiknya yang akan diprioritaskan. Pada tanggal 20 Juni 2024, pihaknya akan melakukan seleksi untuk memilih 16 peserta yang memenuhi kriteria.

“Seleksi dilakukan dengan melihat tujuan, motivasi, dan kemampuan peserta dalam mengikuti pelatihan. Kami akan memilih mereka yang berpotensi berkembang dalam keterampilan boga,” tambahnya.

Peserta pelatihan akan mendapatkan fasilitas berupa makan, uang transportasi, dan seragam. Persyaratan pendaftaran meliputi usia minimal 17 tahun, pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir 2 lembar, serta memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif. 

Sumber : Humas Pemkab