Jepara-Jatengpers.com-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2024 diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp2,48 triliun, naik sebesar Rp67,27 miliar dari penetapan awal sebesar Rp2,4 triliun.
Seiring peningkatan pendapatan, belanja daerah juga diproyeksikan naik. Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, saat mengajukan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024. Pernyataan itu diutarakan dalam rapat paripurna DPRD Jepara di Graha Paripurna, Rabu (11/9/2024). “Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2.484.058.522.082 atau naik sebesar Rp67.270.282.782, dari penetapan APBD 2024 sebesar Rp2.416.788.239.300,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menjelaskan bahwa belanja yang awalnya ditetapkan Rp2,52 triliun diproyeksikan naik menjadi Rp2,55 triliun. Kenaikan ini sebesar Rp34,15 miliar. “Belanja diproyeksikan naik sebesar Rp34.155.802.823 dari penetapan APBD 2024 sebesar Rp2.521.809.239.300, atau menjadi Rp2.555.965.042.123,” jelasnya.
Sementara itu, H. Edy Supriyanta mengungkapkan penerimaan pembiayaan awalnya Rp119 miliar diproyeksikan turun menjadi Rp71,9 miliar, berkurang Rp47 miliar. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan semula Rp14 miliar diperkirakan akan dihapus sepenuhnya, menjadi nol rupiah. “Penerimaan pembiayaan pada penetapan APBD 2024 sebesar Rp119.071.000.000, yang direncanakan menjadi Rp71.906.520.041, atau turun sebesar Rp.47.164.479.959. Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp0 atau turun sebesar Rp14.050.000.000 dari penetapan APBD 2024 sebesar Rp14.050.000.000,” terangnya.
Sebelum merinci angka-angka tersebut, dia menjelaskan alasan perubahan APBD yang dipengaruhi oleh delapan regulasi di tingkat pusat, provinsi, dan daerah.
Regulasi tersebut mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Kinerja Daerah, PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Dana Desa, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023 mengenai APBD Provinsi, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/6 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil.
Berikutnya, ada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Dana Alokasi Khusus, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara itu Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi untuk mendalami KUA-PPAS yang diajukan. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan bersama perwakilan dari berbagai partai. Disepakati komposisi embrio badan anggaran (banggar) akan serupa dengan jumlah dan susunan banggar. Hal ini dilakukan karena alat-alat kelengkapan dewan belum terbentuk. ““Kami sepakat dibentuk Tim Pembahas KUA-PPAS yang anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing fraksi,” kata dia.
Sumber : Humas Pemkab