Dindagkop UKM Rembang Kejar Tunggakan Retribusi Pasar

Dindagkop UKM Rembang Kejar Tunggakan Retribusi Pasar

Rembang-Jatengpers.com-Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupatebn Rembang melakukan percepatan penagihan tunggakan retribusi dari para pedagang pasar yang belum memenuhi kewajiban pembayaran selama bertahun-tahun. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pasar.

Kepala Bidang Pasar dan PKL Dindagkop UKM Rembang, Heri Martono, menjelaskan bahwa jumlah tunggakan retribusi yang belum dibayar oleh para pedagang pasar terhitung cukup besar, mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

“Terkadang tunggakan (retribusi) dari para pedagang ada yang sampai sekian tahun. Jadi perlu kita gencarkan,” katanya.

Untuk mempercepat proses pelunasan, pihaknya secara masif telah mengirimkan surat penagihan retribusi kepada para pedagang yang memiliki tunggakan. Menurut Heri, upaya ini sangat penting untuk meningkatkan PAD, terutama dari sektor retribusi pasar, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.

“Karena kita kehilangan PAD sektor sampah, kebersihan, dan tera, totalnya sudah hampir Rp 2 miliar. Mau tidak mau kita juga dituntut untuk menjaga agar turunnya PAD tidak terlalu drastis. Semua ini kembali ke masyarakat, makanya perlu kita kejar,” jelas Heri lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa tunggakan retribusi ini hampir merata terjadi di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Rembang. Namun, setelah surat penagihan dikirimkan, mulai terlihat respons positif dari beberapa pedagang yang bersedia melunasi tunggakannya, meski ada juga yang mencicil dalam jumlah kecil.

“Alhamdulillah, ada yang langsung melunasi, ada juga yang mencicil sedikit demi sedikit. Kami tidak memaksakan, tapi yang penting ada itikad baik dari pedagang untuk melunasi. Entah dengan membayar Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, yang penting ada progres,” ungkap Heri.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu lima hari setelah surat penagihan retribusi diedarkan, jumlah tunggakan yang berhasil terkumpul mencapai Rp 50 juta. Angka ini, menurutnya, menunjukkan hasil yang signifikan dibandingkan dengan upaya sebelumnya di mana petugas di pasar kesulitan menagih secara langsung.

“Lima hari surat beredar, sudah terkumpul Rp 50 jutaan. Artinya, ini sangat signifikan, terutama karena tidak semua petugas pasar bisa berbicara secara efektif kepada para pedagang, sehingga surat tagihan ini membantu menjelaskan situasinya,” pungkas Heri.

Dengan upaya yang terus dilakukan, Pemkab Rembang berharap PAD dari sektor retribusi dapat terus meningkat, sehingga keuangan daerah tetap stabil dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas

Sumber : Humas Pemkab