Peran dan eksistensi strategis Bawaslu sangat penting dalam mengawal pemilu yang berintegritas demi kemajuan bangsa. Tugas ini tentu tidak mudah, tapi sangat vital dalam menciptakan peradaban politik yang sehat. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie usai mengikuti Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 di Balai Jagong Kelurahan Wergu Wetan, Kota, Kudus, Kamis (26/9) pagi.
“Untuk itu pengawasan kampanye pemilu harus dilakukan secara struktural dan fungsional. Karena kita banyak menyaksikan maraknya money politik dan black campaign yang mengancam kejujuran dan keadilan pilkada,” ujarnya.
Pihaknya mengajak peran serta seluruh pemangku kepentingan bekerja sama untuk memastikan bahwa pilkada kali ini dapat berlangsung dengan transparan dan adil dengan menjaga netralitas setiap individu dan institusi untuk tidak terlibat dalam proses kampanye untuk menjaga independensi dan kepercayaan masyarakat.
“Penting bagi kita untuk memetakan potensi-potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” ungkapnya.
Lebih dari itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan pemilu harus dilakukan secara masif. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat sebagai mitra dalam pengawasan pilkada.
“Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat memastikan bahwa setiap suara dihargai dan setiap pelanggaran dapat diminimalisir,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, M. Wahibul Minan menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen bersama dalam memastikan proses pemilihan serentak berjalan baik, adil, dan demokrasi di Kabupaten Kudus.
“Pentingnya komitmen bersama untuk menjaga integritas pilkada 2024 demi masa depan Kudus yang lebih baik,” terangnya.
Dirinya mengatakan bahwa pemilu serentak merupakan agenda yang harus disukseskan, untuk itu Bawaslu memiliki peran sentral sebagai pengawas jalannya seluruh tahapan pemilihan agar dapat terlaksana dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi.
“Kita sebagai pengawas memiliki kewajiban dalam mengawasi kampanye yang dilakukan pasangan calon, relawan, maupun pihak yang ditunjuk pasangan calon,” pungkasnya.
Sumber : Humas Pemkab