Pati, Jatengpers – Tim SATGAS Layanan Jaminan Produk Halal Kabupaten Pati, yang terdiri dari Dessy Wiedyastuti, SE, MH, Siti Kholifah, S.Ag, MH, Shobri, SH, dan Muhammad Muhlis, SE, Sy, melaksanakan serangkaian kunjungan ke sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, dan hotel di Kabupaten Pati pada Jumat, 18 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan sertifikasi halal yang dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, di bawah koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Inspeksi ini bertepatan dengan hari pertama penerapan batas akhir mandatori sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman skala usaha menengah dan besar.
Desy Wiedyastuti menjelaskan, kunjungan tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga digunakan sebagai sarana edukasi serta pendataan terkait kewajiban sertifikasi halal. “Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan edukasi dan melakukan pendataan di sejumlah tempat usaha, termasuk pengelola pasar modern, restoran, serta rumah potong unggas yang belum memiliki sertifikasi halal,” ungkap Dessy.
Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai titik lokasi di Kabupaten Pati, dengan tujuan meningkatkan kesadaran, perhatian, dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal. “Sebagian besar makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasaran sudah memiliki sertifikat halal serta memasang labelnya dengan benar. Namun, masih ada beberapa produk kemasan yang belum tersertifikasi halal,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim SATGAS juga memberikan informasi penting mengenai kewajiban segera mendaftarkan produk mereka untuk memperoleh sertifikasi halal. Edukasi ini diberikan kepada para pengelola restoran, RPH, dan hotel yang belum memiliki sertifikat halal, dengan harapan mereka segera mendaftarkan produknya agar terhindar dari sanksi peringatan tertulis.
Mandatori halal yang mulai diterapkan pada Oktober 2024 ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen semakin menyadari pentingnya produk halal, baik untuk keberlangsungan usaha maupun keberkahan usaha itu sendiri,” tutup Dessy.
Dengan langkah pengawasan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Pati dapat segera mematuhi aturan terkait sertifikasi halal, sehingga produk yang beredar di pasaran terjamin kehalalannya dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. (Humas)