Jepara-Jatengpers.com-Dalam upaya meningkatkan sinergi antarinstansi dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan operasi pasar gabungan pada Kamis (17/4/2025). Operasi ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Satpol PP Kabupaten Jepara, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digulirkan pemerintah guna mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah.
Operasi pasar dibagi menjadi tiga tim yang menyisir berbagai wilayah di Kabupaten Jepara, termasuk area pasar tradisional dan toko-toko milik warga sekitar. Dari hasil penyisiran, sebagian besar lokasi tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun, satu toko teridentifikasi menjual rokok tanpa pita cukai, yang melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dengan pita cukai atau tanda pelunasan lain, tidak boleh diedarkan. Temuan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu petugas dari Bea Cukai Kudus.
Selain operasi pasar, petugas juga memberikan penyuluhan kepada para pedagang guna meningkatkan pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal dan potensi sanksi hukum yang dapat dikenakan. Dengan penyuluhan ini, diharapkan pedagang dapat lebih waspada dan turut aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Melalui pelaksanaan operasi pasar bersama ini, Bea Cukai Kudus dan Pemerintah Kabupaten Jepara berharap tercipta sinergi yang lebih erat dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bidang cukai.
Sumber : Humas Pemkab