Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Badan Pengaturan BUMN

Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Badan Pengaturan BUMN

Jakarta, Jatengpers – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kawasan Parlemen, Jakarta pada Jumat, 26 September 2025.

Menurut dia, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujarnya.

Supratman menambahkan, perubahan kelembagaan ini merupakan bagian dari penyempurnaan materi undang-undang sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan BUMN Jalankan Program Perumahan Sosial

Ia menjelaskan, pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara, terutama dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara limitatif disebut dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” katanya.

Mengenai mekanisme transisi, Supratman menegaskan pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden.

“Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan, penunjukan kepala BPBUMN sendiri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Menurut dia, Presiden dapat menunjuk pejabat yang ada saat ini atau tokoh eksternal sesuai peraturan yang sudah disetujui.

Terkait masa transisi, ia menyebut Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

Supratman juga menegaskan nasib perum-perum seperti Perum Bulog tetap akan berada di bawah BPBUMN dan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Selain itu, dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden juga akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan.

“Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya,” ungkapnya.

Menurut dia, revisi UU BUMN ini diharapkan menjawab tantangan modernisasi tata kelola, memastikan pengelolaan aset negara yang lebih akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini telah memastikan seluruh fraksi telah menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan Panja RUU BUMN.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia.

Dengan demikian, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan ini resmi disahkan di tingkat komisi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna ditetapkan menjadi undang-undang. (ant/jey)