UMK Rembang 2025 Naik 6,5%, Kini Menjadi Rp 2.236.168
Rembang-Jatengpers.com-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.236.168. Jumlah ini mengalami kenaikan 6,5% dari UMK tahun…