Rembang-Jatengpers.com-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Rembang akan dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan total 58 formasi tersedia, terdiri dari delapan formasi tenaga kesehatan dan 50 formasi tenaga teknis.
Seleksi CPNS ini terbuka untuk umum dan juga dapat diikuti oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa pengumuman seleksi berlangsung dari 19 Agustus hingga 2 September 2024, berdasarkan surat dari Plt. Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Tahapan pendaftaran seleksi akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024, sedangkan seleksi administrasi dijadwalkan pada 20 Agustus hingga 13 September 2024.
“Persiapan kita selaku BKD itu persiapan awal nanti seleksi administrasinya dulu. Apakah persyaratan yang dikirim atau di upload di SSCASN itu sudah lengkap atau tidak memenuhi syarat jabatan formasi atau tidak,” ungkapnya.
BKD Rembang juga menyediakan layanan informasi offline di kantor BKD Rembang untuk memudahkan calon peserta seleksi mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kita masuknya di Subkoor pengadaan, ada petugasnya. Nanti bisa juga dengan saya atau dengan temen-temen yang masuk kepanitiaan (seleksi CPNS),” jelasnya.
Untuk seleksi CPNS 2024, pegawai non-ASN dan PPPK juga memiliki kesempatan untuk mendaftar, tetapi harus memperhatikan beberapa ketentuan. Berdasarkan aturan Kemenpanrb, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.
“Dia (pegawai non ASN) harus memilih, katakanlah di 2024 ini ada lowongan CPNS dan PPPK maka dia hanya bisa memilih salah satu, CPNS atau PPPK,” terangnya.
Bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS, mereka harus memenuhi masa kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan surat persetujuan dari Bupati Rembang. Mereka tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK untuk mendaftar CPNS, namun jika tidak lolos seleksi CPNS, status sebagai PPPK akan tetap dipertahankan.
Namun, PPPK yang belum memenuhi masa kerja minimal 1 tahun dan tetap mendaftar CPNS akan terblokir secara otomatis oleh BKN.
Sumber : Humas Pemkab