Jepara-Jatengpers.com-Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, memastikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan dari program relokasi Pembangunan Baru (PB). Demikian disampaikan melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Hening Indrati.
Dijelaskannya, program ini dirancang untuk membantu warga yang terdampak normalisasi Sungai Serang Welahan Drainase (SDW) II. Disperkim menyebutkan bahwa 23 calon penerima bantuan telah diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, 11 calon telah disetujui oleh pihak provinsi. Rinciannya, 8 orang berasal dari Kedungmalang, dan 3 dari Karangaji. “Informasi dari provinsi, yang 12 bisa diterima lagi kalau mereka sudah memenuhi persyaratan,” kata Hening.
Total bantuan yang diberikan mencapai Rp40 juta per calon penerima bantuan. Untuk mendapatkan bantuan, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat. Mereka harus memiliki sertifikat tanah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, calon penerima bantuan harus memiliki lahan dengan ukuran minimal 7,5 meter persegi. Lokasi lahan bisa berada di wilayah Jepara atau di luar Jepara, asalkan masih dalam wilayah Jawa Tengah. “Luas tanahnya harus memenuhi standar, itu (7,5) minimal. Syukur-syukur lebih dari itu,” imbuhnya.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini bersifat stimulan. Calon penerima bantuan diharapkan untuk menyertakan dana swadaya agar rumah dapat terbangun dengan baik.
Disperkim berkomitmen memastikan bahwa bantuan itu sampai ke tangan penerima sesuai ketentuan. Rencana penyaluran bantuan diperkirakan akhir tahun ini, usai ditetapkan anggaran perubahan.
Sumber :Humas Pemkab