Pati-Jatengpers.com-Penjabat (Pj) Bupati Pati Sudjarwanto Dwiatmoko menghadiri rapat koordinasi lintas sektor terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (25/9).
Rakor ini diselenggarakan oleh Dirjen Kementerian ATR/ BPN Dirjen Tata Ruang terkait adanya Permohonan Persetujuan Substansi Raperda Tentang RDTR Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Selain dihadiri Pj Bupati Pati, turut hadir pula anggota DPRD, Kepala Bapperida, Kepala DLH, Plt Kepala DPUTR, Kepala Dishub, Kepala BPBD dan Kepala Disperkim.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Pati menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kecamatan Pati sebagai pusat kegiatan utama dalam pembangunan perkotaan Kabupaten Pati.
“Kami sudah menyampaikan semuanya tentang bagaimana membangun Kecamatan Pati (Kota Pati) sebagai bagian inti dari pembangunan perkotaan kabupaten di Pati,” ujar Sudjarwanto.
Lebih lanjut, Sudjarwanto menjelaskan bahwa dengan menjadikan Kota Pati sebagai pusat kegiatan perkotaan, maka berbagai layanan publik akan terpusat di sana.
“Kota Pati akan menjadi pusat kegiatan perkotaan sehingga layanan masyarakat tentang administrasi pemerintahan, pusat perdagangan, pusat pengembangan kotanya ada di kota,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Pati telah memulai penyusunan RDTR untuk Kecamatan Kota Pati.
“Hari ini kita sudah mulai dengan kecamatan Pati, mudah-mudahan nanti terbangun sistem perencanaan yang komprehensif di seluruh wilayah. Nanti secara bertahap kita sudah usulkan beberapa wilayah yang sekarang sudah menyusun RDTR, yaitu Tayu, Juwana, Margorejo, Batangan, Trangkil dan Kayen,” tambah Sudjarwanto.
Dengan adanya penyusunan RDTR ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih terarah dan terukur. Selain itu, pusat kegiatan yang terpusat di Kota Pati juga akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Dwi Hariyawan mengatakan kepada para kepala daerah yang hadir dalam pertemuan kali ini, agar berkomitmen mengawal penyusunan RDTR masing-masing wilayah.
Ia berharap melalui RDTR semua kepentingan lintas sektor dapat dilaksanakan tanpa multipersepsi.
“Tidak ada lagi perbedaan pandangan. Terdapat PR (pekerjaan rumah) bersama bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikannya dengan OSS setelah Peraturan Kepala Daerah terbit,” ujarnya.
Sumber :Humas Pemkab