Pemkab Jepara Tegaskan Larangan Berjualan di Kawasan Protokol

Pemkab Jepara Tegaskan Larangan Berjualan di Kawasan Protokol

Jepara-Jatengpers.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak beroperasi di area terlarang. Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar, bersama Diskominfo turun langsung menemui sejumlah pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda.

Petugas Satpol PP memberikan teguran kepada para PKL mengenai aturan yang melarang kegiatan mereka di jalan protokol. Sementara itu, Diskominfo mendukung sosialisasi dengan mengerahkan personel dan armada publikasi. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 19.00, dimulai dari depan kompleks Pendopo Kartini Jepara.

Setelah itu, tim bergerak menuju arah selatan, kemudian beralih ke timur secara bertahap. Mereka juga melanjutkan perjalanan ke arah sebaliknya. Sesekali, petugas berhenti untuk menegur pedagang yang masih berjualan di sisi kiri dan kanan jalan.

Komandan Regu C Satpol PP, Aas Firmansyah, menyampaikan bahwa banyak PKL mulai menyadari keberadaan peraturan terkait kawasan larangan ini. Setelah mendapatkan penjelasan, mereka memahami dan bersedia tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selanjutnya, para pedagang akan beraktivitas di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.

Namun, Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan. “Dari unsur pimpinan kami, sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.

Menurutnya, instruksi dari pimpinan untuk mensterilkan kawasan protokol mempertimbangkan beberapa aspek penting. Dia berharap kerja sama dari PKL dan konsumen agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota. “Petunjuk Bapak Pj. Bupati ke pimpinan kami untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” kata dia.

Aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.

Sedangkan kawasan yang disediakan bagi PKL sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.

Titik lainnya meliputi Jalan R.M.P. Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus. Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.

Sumber : Humas Pemkab