DPRD Kabupaten Rembang Tetapkan Tata Tertib Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Rembang Tetapkan Tata Tertib Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna

Rembang-Jatengpers.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang secara resmi menetapkan Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024-2029 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (8/11). Keputusan ini diambil untuk memperkuat pedoman kerja anggota DPRD Rembang.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan bahwa keabsahan rapat paripurna ini mengacu pada Pasal 97 Ayat 1 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Persetujuan penetapan peraturan tentang Tatib itu dihadiri sebanyak 24 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Abdul Rouf juga menerangkan bahwa tatib DPRD telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, Tatib DPRD Kabupaten Rembang menjadi pedoman penting dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD, terutama dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan daerah.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Rembang mengumumkan perubahan susunan pimpinan Fraksi Hanura Amanah, yakni Ketua M. Nur Hasan, Wakil Ketua Nandana Fatkullah Zarkasi, dan Sekretaris Rumini.

“Anggota lainnya adalah Dumadiyono, Nur Arsya Irfana, dan Sahningsih,” ungkapnya.

Sebelumnya, susunan Fraksi Hanura Amanah terdiri atas Ketua Dumadiyono, Wakil Ketua Nandana Fatkullah Zarkasi, dan Sekretaris Nur Arsya Irfana, sementara M. Nur Hasan, Rumini, dan Sahningsih sebagai anggota.

Sementara itu, rapat paripurna untuk menyusun Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dijadwalkan ulang. Abdul Rouf menjelaskan bahwa struktur dan komposisi AKD masih belum final.

Sumber : Humas Pemkab