Pemkab Rembang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi dalam Uji Publik Monev 2024

Pemkab Rembang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi dalam Uji Publik Monev 2024

Rembang-Infomura.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengikuti presentasi uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Badan Publik 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Keikutsertaan ini menunjukkan komitmen Pemkab Rembang dalam mendukung keterbukaan informasi demi pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati, mewakili Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam kegiatan tersebut. Ia didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Salim; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gantiarto; serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Aprilia Hening.

Tiga panelis turut menilai kinerja PPID Kabupaten Rembang, yakni Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana; Dra. Mukaromah Syakoer, MM., yang menjabat Widya Iswara Ahli Utama di BPSDM Jawa Tengah; dan Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Pendidikan STIE Bank BPD Jateng, Agoeng Prasodjo.

Dwi Wahyuni mempresentasikan pengelolaan keterbukaan informasi publik di “Kota Garam,” mulai dari regulasi pendukung, anggaran, inovasi, hingga penyajian data lintas sektor yang mudah diakses masyarakat.

“Kita memiliki kanal layanan aspirasi dan aduan masyarakat melalui Instagram, YouTube, Facebook, nomor WhatsApp, serta laporgub.go.id. Jumlah aduan yang terselesaikan tahun 2022 sebanyak 198, tahun 2023 ada 228, dan hingga November 2024 mencapai 200,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa aduan paling dominan berkaitan dengan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). “Hal ini menjadi rujukan untuk kebijakan penambahan LPJU. Tahun ini kami menambah 438 unit,” ujarnya.

Dwi Wahyuni memaparkan inovasi lain seperti penyediaan informasi melalui aplikasi digital, di antaranya Rembang Gemilang Mobile, SADAR (Satu Data Rembang), dan SIPEMODAL (Sistem Informasi Penanaman Modal). Untuk layanan non-digital, tersedia layanan permohonan informasi menggunakan huruf braille bagi penyandang disabilitas.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk keterbukaan informasi publik. Harapan kami, PPID Rembang bisa terus mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif,” ungkapnya setelah kegiatan uji publik.

Kinerja PPID Kabupaten Rembang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren positif. Pada 2021, Rembang meraih predikat “cukup informatif” dengan nilai 59,85. Tahun 2022, skor meningkat menjadi 85,98 dengan predikat “menuju informatif.” Sementara itu, pada 2023, nilai mencapai 94,56 dengan predikat “informatif.”

Sumber : Humas Pemkab