Langkah Efisien, Informasi Publik Desa Jepara Kini Dapat Diakses Online

Langkah Efisien, Informasi Publik Desa Jepara Kini Dapat Diakses Online

Jepara-Jatengpers.com-Sesuai dengan peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa, maka setiap desa harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa. Sebab Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi suatu keniscayaan yang tak terhindarkan dan harus disikapi dan dihadapi dengan nyaman.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan dalam acara peningkatan kapasitas bagi carik se-kabupaten Jepara di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara, Senin (8/7/2024). Turut hadir Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Edy Marwoto dan Kabid Bina Pemdes Dinsospermasdes, Muhammad Taufiq serta seluruh carik atau sekretaris desa di Kabupaten Jepara.

Kepala Dinas Kominfo Jepara menyampaikan dengan adanya PPID desa tentunya alur pelayanan informasi akan lebih mudah dan efisien serta transparansi pada KIP bisa terwujud.

“Semua desa di kabupaten Jepara tentunya sudah memiliki laman website, sehingga PPID desa bisa diintegrasikan dan diakses melalui laman website tersebut dan yang pasti langkah ini nantinya bisa lebih efisien,” kata Arif

Arif menjelaskan dengan mekanisme tersebut, tentunya jika lembaga atau masyarakat yang hendak memerlukan informasi atau dokumen dapat terlayani dengan baik sehingga tidak perlu dokumen fisik dan cukup hanya mengunduhnya di laman web PPID desa.

“Semua informasi baik itu berupa informasi publik desa berkala, serta merta, setiap saat atau pun informasi publik desa yang dikecualikan tentu mengaturnya nanti tidak akan repot lagi, sebab data telah siap dan tinggal mengunduhnya,” kata dia.

Dia juga menambahkan, informasi yang terbuka tidak berarti semua informasi dan dokumen sifatnya terbuka bebas tetapi yang dimaksud terbuka adalah lebih berorientasi pada transparansi.

“Terkait informasi yang terbuka, satu sikap yang harus kita pahami adalah informasi tersebut harus ditimbang dulu dan harus dikaji secara mendalam sehingga nantinya tidak menimbulkan problem, pertimbangan itu harus diutamakan tentunya,” tandas Arif.

Saat ini, salah satu desa di Kabupaten Jepara yang bisa dijadikan percontohan terkait PPID desa adalah desa Jambu Kecamatan Mlonggo. Arif berharap seluruh desa di Kabupaten Jepara agar segera dibentuk PPID desa yang nantinya akan diketuai oleh carik atau sekretaris desa.

Dalam acara itu, para Carik tak hanya diberi materi terkait PPID desa tetapi juga diberikan materi tentang pendokumentasian letter c atau surat bukti kepemilikan tanah di desa.

Sumber : Humas Pemkab