Jepara-Jatengpers.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang digelar di Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis, (1/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno, dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso, serta perwakilan Forkopimda.
Dalam rapat tersebut disetujui bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.402.790.244.857, dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.462.300.000.977.
Badan anggaran juga memberikan saran agar Pemerintah Kabupaten Jepara memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah seperti parkir, pajak hiburan, pariwisata, dan potensi pendapatan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara yang telah berjalan baik dalam penyusunan KUA-PPAS ini.
“Tentunya dalam penyusunan ini ada dinamika, ide, gagasan, masukan, penyempurnaan dan perbaikan. Sehingga kesepakatan ini sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jepara,” tandasnya.
Mengenai saran dan masukan yang disampaikan oleh badan anggaran, H. Edy Supriyanta mengaku akan memperhatikan dan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dirinya berharap agar seluruh kegiatan yang telah terprogram dapat bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Jepara yang akan datang.
“Saya minta ini dapat dijadikan pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD,” tutupnya.
Sementara itu terkaitan pengoptimalan pendapatan daerah melalui parkir dan pajak hiburan, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati menyampaikan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.
“Tanggal 5 sampai 8 (Agustus) nanti kita akan lakukan sosialisasi khususnya potensi baru di pabrik-pabrik karena potensinya cukup besar,” kata Florentina.
Sedangkan pajak hiburan dirinya meminta kesadaran pihak penyelenggara / event organizer untuk membayarkan pajak sesuai target penonton yang telah ditentukan.
“Apabila nanti dalam pelaksanaannya kami mengalami kesulitan, kami akan melibatkan pengacara negara dalam hal ini dari kejaksaan,” tegasnya
Sumber : Humas Pemkab