Pemkab Jepara Pasang Plang di Lahan Sawah dan Pabrik Asbes yang Nunggak Pajak

Pemkab Jepara Pasang Plang di Lahan Sawah dan Pabrik Asbes yang Nunggak Pajak

Jepara-Jatengpers.com-Pemerintah Kabupaten Jepara memasang plang pada properti wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tindakan ini diambil setelah teridentifikasi 12 pihak dengan total tunggakan mendekati Rp1 miliar. Salah satu dari mereka bahkan tercatat belum membayar pajak lebih dari 10 tahun.

Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, bersama unsur Forkopimda, dan Sekretaris Daerah beserta para pejabat teras terkait, melakukan inspeksi langsung di lokasi, Selasa (9/10/2024). Beberapa lokasi yang disasar termasuk lahan sawah di sebelah utara Gedung Wanita Jepara, area sawah di depan Balai Desa Mulyoharjo, dan pabrik asbes di Kecamatan Batealit.

Ia menjelaskan bahwa plang dipasang sebagai peringatan, dan akan dicabut setelah pembayaran dilakukan. Langkah ini diambil untuk menegakkan kedisiplinan dalam membayar pajak. “Kami pasang plang sebagai peringatan. Ketika sudah dilunasi, tanda tersebut akan dicabut,” ujarnya.

Kepada masyarakat, diimbau agar lebih rutin memeriksa aset pajak mereka dan membayar kewajiban tepat waktu. Pembayaran berkala, menurutnya, akan meringankan beban dan mencegah penumpukan tunggakan yang memberatkan. “Jika dibayar secara berkala, beban akan terasa lebih ringan. Sebaliknya, jika dibiarkan, utang pajak akan semakin membengkak dan menyulitkan,” jelasnya.

Pemerintah memberikan tenggat satu hingga dua bulan untuk pelunasan. Jika tunggakan tidak segera dibayar, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan yang berlaku. “Penagihan akan terus dilakukan, dan bagi yang mengabaikan, akan ada tindakan tegas,” tandasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Jepara berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2. Langkah tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat lainnya untuk lebih memperhatikan kewajiban mereka agar tidak berujung pada sanksi serupa di kemudian hari.

Sumber : Humas Pemkab